Pinjol Pasti Cair Resmi Dari OJK Limit Rp50 Juta, Tenor Panjang Bisa Disesuaikan Kemampuan Finansial

Pinjol Pasti Cair Resmi Dari OJK Limit Rp50 Juta, Tenor Panjang Bisa Disesuaikan Kemampuan Finansial

Pinjol Pasti Cair Resmi Dari OJK Limit Rp50 Juta, Tenor Panjang Bisa Disesuaikan Kemampuan Finansial--

BACA JUGA : Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Pasti Cair Dengan Cicilan Bulanan, Dengan Limit Rp8 Juta Sudah Terdaftar OJK

3.Bank Jago

Bank Jago merupakan salah satu aplikasi keuangan yang menawarkan kemudahan dalam melakukan pinjol, dengan proses yang cepat dan mudah, pengguna dapat mengajukan pinjaman tanpa harus repot. 

Proses pengajuan pinjaman mudah pengguna hanya perlu mengisi formulir secara Online, pilihan tenor pinjaman yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan.

4.Pinjaman Go

Pinjaman Go adalah salah satu aplikasi pinjol yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan dana cepat.

Persyaratan pinjaman mudah hanya memerlukan dokumen dasar untuk pengajuan, pengguna dapat mendapatkan dana pencairannya dalam waktu singkat.

BACA JUGA : Daftar Pinjol Legal OJK Tawarkan Limit Rp600 Ribu, Mudah ACC Cair Dalam 5 Menit Dengan Bunga Rendah

BACA JUGA : Daftar Aplikasi Pinjol yang Bisa Cair ke DANA Mencapai Rp50 Juta, Tidak Harus Punya Rekening Bank

5.Digibank KTA Instan

Digibank KTA Instan merupakan produk pinjol tanpa jaminan dari Bank DBS, yang menawarkan cicilan hingga 36 bulan kini Bank DBS mempermudah pengajuan pinjaman ini dengan syarat yang lebih sederhana. 

Pinjaman ini menawarkan bunga yang lebih murah dibandingkan pinjaman online lainnya, meskipun terdapat biaya administrasi dan biaya lainnya yang dipotong dari jumlah pinjaman yang cair.

6.Pinjaman Tenang BRI Agro

Pinjaman Tenang BRI Agro juga merupakan pilihan pinjol yang dapat dicicil bulanan, tenor pinjaman yang ditawarkan bervariasi antara 1 hingga 12 bulan.

Meskipun prioritas pinjaman ini diberikan kepada karyawan yang digaji melalui Bank BRI, nasabah dari Bank BRI dan BRI Agro lainnya juga bisa mengajukan pinjaman ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait