6 Pinjol Tanpa KTP yang Resmi OJK, Bisa Dipertimbangkan untuk Dana Cepat dengan Limit Hingga Rp80 Juta

6 Pinjol Tanpa KTP yang Resmi OJK, Bisa Dipertimbangkan untuk Dana Cepat dengan Limit Hingga Rp80 Juta

Pinjol tanpa KTP resmi OJK, bisa dipertimbangkan untuk dana cepat dengan limit hingga Rp80 juta--iStockphoto

JULO bisa menjadi pilihan pinjaman online yang patut kamu pertimbangkan jika kamu mencari pinjaman tanpa ribet.

JULO menawarkan pinjaman hingga Rp50 juta, dengan bunga rendah mulai dari 0.1% per hari. Tenor pinjaman ini juga terbilang fleksibel, sehingga bisa memudahkan kamu dalam mengatur cicilan sesuai kemampuan.

Aplikasi sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga aman dan pastinya terpercaya untuk kamu gunakan. 

Meski tidak memerlukan KTP, pastikan kamu berusia 18-60 tahun, memiliki penghasilan minimal Rp2 juta per bulan untuk mengajukan pinjaman di JULO ini.

BACA JUGA : Aplikasi Pinjol Digital Resmi OJK Tanpa Ribet Langsung Cair, Solusi Cocok Dana Darurat Cepat Dan Efisien 2025

BACA JUGA : Mau Ajukan Pinjaman Tunai Rp15 Juta? Intip 8 Cara Pinjaman Kilat Di Aplikasi Seabank Bisa Cair Puluhan Juta

3. AdaKami

Aplikasi pinjaman online AdaKami menyediakan pinjaman dengan limit besar hingga Rp80 juta tanpa jaminan KTP.

AdaKami menawarkan tenor mulai dari 3 hingga 12 bulan dengan bunga maksimal 36% per tahun. Dana akan langsung cair ke rekening kamu setelah disetujui.

Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi, kemudian login menggunakan nomor HP, pilih jumlah dan tenor yang diinginkan, lalu mengunggah dokumen yang diminta untuk dapat mengajukan pinjaman.

4. Spinjam

Spinjam ini menjadi solusi praktis bagi pengguna aktif Shopee untuk kebutuhan dana darurat.

Layanan ini memungkinkan kamu mendapatkan pinjaman tunai secara online dengan proses aktivasi dan verifikasi yang cepat.

BACA JUGA : Butuh Dana Pinjaman Cepat Limit Rp50 Juta? Inilah 8 Pinjaman Tenor Panjang Terbaru Terpercaya OJK 2025

BACA JUGA : 5 Pilihan Aplikasi Pinjol Legal Terbanyak Pengguna di Play Store, Cepat Cair Hingga Rp30 Juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: www.krusial.com

Berita Terkait