Pinjol Resmi Legal Aman OJK Cepat Cair, Limit Hingga Rp25 Juta Bisa Di Cicil Bulanan

Pinjol Resmi Legal Aman OJK Cepat Cair, Limit Hingga Rp25 Juta Bisa Di Cicil Bulanan

Pinjol Resmi Legal Aman OJK Cepat Cair, Limit Hingga Rp25 Juta Bisa Di Cicil Bulanan--

diswayjogja.id- Supaya terhindar dari bahaya pinjol ilegal, pastikan kamu hanya menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Pinjol menjadi solusi yang tepat untuk kebutuhan dana mendesak, menyediakan jenis pinjaman ini yang menawarkan fleksibilitas bagi mereka yang membutuhkan dana tunai.

Pinjol ilegal masih menjadi masalah besar di Indonesia, sangat disarankan untuk memilih pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Masyarakat yang berniat mengajukan pinjol melalui aplikasi pinjaman online, dianjurkan untuk mencari aplikasi pinjaman online yang aman dan bunga rendah.

BACA JUGA : Daftar Aplikasi Pinjol Legal Tanpa KTP Limit Hingga Rp8 Juta, Ada Yang Bisa Cair Hingga Ratusan Juta Resmi OJK

BACA JUGA : Biaya Layanan Mulai 1 Persen, Intip 5 Rekomendasi Pinjol Legal Tanpa Verifikasi Wajah 2025

Berikut Deretan Pinjol Resmi Aman 2025:

1.Kredit Pintar

Kredit Pintar adalah salah satu pinjol online bunga rendah tenor 12 bulan, Kredit Pintar termasuk salah satu aplikasi pinjaman online resmi OJK dan sudah mengantongi izin OJK. 

Pinjol ini menawarkan pinjaman mulai Rp2 juta hingga Rp10 juta, bunga untuk para peminjam cukup rendah dimulai 0,83 persen per bulan.

2.AdaKami

AdaKami adalah salah satu pinjol bunga rendah cepat cair, dilansir laman resminya AdaKami menawarkan pinjaman dengan bunga kurang dari 0,3 persen per hari. 

Bunga keterlambatan harian adalah maksimal 0,6 persen per hari dan tidak melebihi 100 persen pokok pinjaman, sangat cocok untuk keuangan mendadak Anda.

3.Indodana 

Indodana Fintech adalah aplikasi pinjol online yang tidak memerlukan kartu kredit, memungkinkan calon peminjam untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat secara online. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait