Simak Daftar Pinjaman Dana Tunai Online Resmi OJK, Dengan Limit Rp8 Juta Cicilan 12 Bulan Dan Cepat Cair

Simak Daftar Pinjaman Dana Tunai Online Resmi OJK, Dengan Limit Rp8 Juta Cicilan 12 Bulan Dan Cepat Cair

Simak Daftar Pinjaman Dana Tunai Online Resmi OJK, Dengan Limit Rp8 Juta Cicilan 12 Bulan Dan Cepat Cair--

Produk KTA OK Bank menyediakan plafon pinjaman yang cukup besar, mulai dari Rp3 juta hingga Rp200 juta, dengan tenor yang cukup panjang mencapai 5 tahun.

4.Rupiah Cepat

Rupiah Cepat menawarkan solusi pinjaman online dengan proses yang sederhana dan cepat dengan plafon pinjaman hingga Rp10 juta, aplikasi ini menyediakan opsi pembiayaan yang cukup untuk berbagai kebutuhan jangka pendek. 

Proses pengajuan pinjaman dibuat sesederhana mungkin hanya memerlukan KTP dan rekening bank sebagai persyaratan utama, tunggu proses verifikasi dan persetujuan (biasanya dalam beberapa jam).

BACA JUGA : 10 Daftar Pinjaman Online tanpa DC Lapangan Paling Populer di 2025, Bisa Ajukan Pinjaman dengan Bebas

BACA JUGA : Daftar Penyedia Pinjaman Online 5 Menit Cair Terbaik Hingga Rp8 Juta, Solusi Praktis Dana Darurat

5.Kredivo

Kredivo juga menawarkan pinjaman tenor panjang hingga 24 bulan, untuk peminjam yang membutuhkan uang dalam keadaan mendesak limit Kredivo pun tergolong besar hingga 50 juta.

Untuk bunga yang dibebankan bisa hanya 0 persen per bulan apabila peminjam menggunakan Akun Premium Kredivo dengan tenor 1 dan 3 bulan.

6.Adapundi

Telah mendapatkan izin dari OJK melalui KEP-48/D.05/2021, Adapundi memberikan limit pinjaman yang sangat besar, yakni hingga Rp100 juta.

Sementara tenor pinjamannya pun tergolong cukup panjang, peminjam bisa memilih antara 1 sampai dengan 12 bulan untuk melunasi utangnya di Adapundi.

7.SeaBank Pinjam 

SeaBank Pinjam menawarkan pinjaman dana instan dengan bunga kompetitif sebesar 2% per bulan, proses pencairan tidak dikenakan biaya administrasi. 

Dana pinjaman masuk ke rekening secara penuh tanpa potongan, sebagai ilustrasi pinjaman sebesar Rp5 juta dengan tenor 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait