Pinjol Limit Besar Dan Tenor Panjang Limit Hingga Rp100 Juta, Sudah Terdaftar Resmi OJK Pencairan Kilat
Pinjol Limit Besar Dan Tenor Panjang Limit Hingga 100 Juta, Sudah Terdaftar Resmi OJK Dengan Pencairan Kilat--
YOGYAKARTA, diswayjogja.id- Tidak perlu khawatir kini beberapa layanan pinjol legal menyanggupi permintaan penggunanya yang membutuhkan limit tinggi dengan tenor (jangka waktu pelunasan) panjang.
Penjelasan lengkap terkait fitur, keuntungan, dan proses pengajuan masing-masing aplikasi pinjol, sehingga Anda bisa membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari risiko penipuan.
Sekarang ini pinjol telah menjadi solusi kebutuhan akan keuangan yang mudah dijangkau oleh masyarakat kapan dan di manapun.
Kebutuhan dana mendesak kini bisa dipenuhi dengan mudah melalui berbagai aplikasi pinjol, beberapa di antaranya menawarkan limit besar hingga Rp100 juta, dengan proses pencairan yang cepat dan mudah.
BACA JUGA : Aplikasi Pinjol Mudah Cair Tanpa Ribet Ini Siap Jadi Solusi Keuangan Mendesak, Ada yang Hingga Rp10 Juta
BACA JUGA : Daftar Aplikasi Pinjol Langsung Cair Modal KTP Saja, Gak Pakai Ribet Limit Mulai Rp200 Ribu
Berikut 8 Pilihan Pinjol Limit Besar Dan Tenor Panjang:
1.AdaPundi
AdaPundi menjadi layanan pinjaman online yang menawarkan limit tertinggi, yaitu mencapai Rp100 juta, dengan tenor mulai dari 1-12 bulan.
Tak hanya itu AdaPundi juga menawarkan proses pengajuan yang cukup sederhana pencairannya pun cenderung cepat, bahkan bisa dilakukan hanya dalam waktu lima menit.
2.Lumbung Dana
Lumbung Dana juga menjadi salah satu layanan pinjaman online yang menawarkan limit tinggi, yaitu sampai dengan Rp45 juta dengan tenor selama 91-365 hari.
Sementara itu suku bunga yang diberikan oleh Lumbung Dana kepada peminjamnya adalah maksimal 29,2 persen per tahun, Lumbung Dana juga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
3.Indosaku
Indosaku memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjol tanpa perlu menggunakan KTP atau melakukan verifikasi wajah, aplikasi ini menawarkan limit hingga Rp100 juta dengan tenor mencapai 12 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: