Polemik Food Truck Alkid, Sanksi Aipda S Tetap Berjalan Meski Dugaan Pungli Dihentikan
Keraton Yogyakarta menegaskan food truck Bolosego telah mengantongi izin resmi berjualan di Alun-Alun Kidul. Dugaan permintaan pembayaran parkir dan pungutan lain disebut bukan bagian dari mekanisme perizinan resmi Karaton.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Polresta Yogyakarta menyatakan sanksi terhadap anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S yang sebelumnya ditempatkan di tempat khusus (patsus) tidak dicabut, meski hasil penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam polemik Food Truck Bolosego di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, mengatakan Aipda S tetap menjalani proses penegakan disiplin internal karena dinilai melanggar aturan disiplin anggota Polri.
Pernyataan tersebut menyusul hasil penyelidikan Polresta Yogyakarta yang menyatakan dugaan pungli dan pemerasan terhadap pihak Bolosego tidak memenuhi unsur pidana.
“Untuk Aipda 'S' tidak ada pencabutan sanksi,” ujar Dani saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026).
BACA JUGA:Kasus Food Truck Alkid, Polresta Yogyakarta Nyatakan Dugaan Pungli dan Pemerasan Tak Terbukti
BACA JUGA:Polresta Yogyakarta Periksa 13 Orang Terkait Polemik Food Truck di Alkid
Menurutnya, Aipda S dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Aipda 'S' melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam penanganan dugaan pelanggaran anggota terkait polemik Food Truck Bolosego di kawasan Alkid.
Keputusan tersebut diambil setelah Propam melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak manajemen Bolosego serta sejumlah saksi. Sementara itu, dua anggota polisi lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
BACA JUGA:Pajak Food Truck Disebut Rp1,5 Miliar, Wali Kota Hasto Wardoyo: Pajak yang Mana?
BACA JUGA:Dugaan Pungli Food Truck Alkid Jogja, 5 Karyawan dan 4 Pengurus Parkir Diperiksa
Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan melalui gelar perkara pada Senin (21/9/2026).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial AIPDA S sebagai terduga pelanggar. Sementara untuk dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP,” tutur Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

