Polisi Hentikan Kasus Bolosego di Alkid Disimpulkan Tidak Ada Pungli, JPW Ingatkan Potensi Kasus Serupa
Keputusan Polresta Yogyakarta yang menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana pungutan liar (pungli) maupun pemerasan dalam kasus yang menimpa pelaku usaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta menuai tanggapan Jogja Police Watch (J--FOTO : Dhani Irawan/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id — Keputusan Polresta Yogyakarta yang menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana pungutan liar (pungli) maupun pemerasan dalam kasus yang menimpa pelaku usaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta menuai tanggapan Jogja Police Watch (JPW). JPW mengingatkan, penyelesaian kasus tersebut perlu diikuti pembenahan tata kelola parkir dan pengawasan agar persoalan serupa tidak terulang.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo menyampaikan kesimpulan penyelidikan pada Jumat (2/10/2026). Polisi menyatakan peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan. Kesimpulan itu diambil setelah penyidik meminta keterangan dari 17 orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Mereka terdiri atas pihak Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di kawasan Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota Polsek setempat, serta ahli hukum pidana.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya kesepakatan antara pihak Bolosego dan pengelola area parkir mengenai kompensasi Rp6 juta untuk penggunaan area selama lima hari. Namun, kegiatan food truck tersebut dihentikan setelah baru berjalan sehari. Sebagian uang sebesar Rp3 juta kemudian dikembalikan kepada pihak Bolosego melalui komunikasi yang difasilitasi Polsek Kraton.
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Pungli di Alkid, Usaha Food Truck Bolosego Hadapi Serangan Rating Bintang Satu
BACA JUGA:Food Truck Bolosego Mengaku Diminta Rp2,5 Juta per Hari, Keraton Tegaskan Bukan Pungutan Resmi
Polisi juga menjelaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan merupakan tanah Kasultanan dan bukan wilayah kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Sementara itu, terkait dugaan pemerasan, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pidana.
JPW Ingatkan Potensi Kasus Serupa
Menanggapi keputusan tersebut, JPW menilai perlu ada perhatian terhadap dampak penanganan kasus bagi upaya pencegahan praktik serupa di lokasi lain.
JPW mengkhawatirkan, apabila persoalan hanya dilihat dari kesimpulan tidak terpenuhinya unsur pidana, tanpa diikuti pembenahan sistem pengelolaan kawasan dan parkir, praktik penarikan uang yang menimbulkan polemik dapat kembali terjadi.
BACA JUGA:JPW Soroti Pekerjaan Rumah Kapolri Terpilih: Di DIY Kasus MBG hingga Dugaan Pungli Alun-alun Kidul
Menurut JPW, persoalan ini juga berkaitan dengan kepastian kewenangan dan batas-batas pengelolaan kawasan. Karena itu, JPW meminta pemerintah dan pihak Keraton Yogyakarta memperjelas wilayah parkir yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta, wilayah yang dikelola Keraton, serta area yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat setempat.
“Harus ada kejelasan mengenai wilayah yang menjadi objek parkir, siapa yang berwenang mengelola, dan berapa tarif yang berlaku. Semuanya harus transparan agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari,” demikian pandangan JPW dalam menanggapi polemik tersebut, Sabtu (3/10/2026)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

