Jelang Pilur Bantul Serentak 2026, Warga Ingatkan Waspadai Politik Transaksional

Jelang Pilur Bantul Serentak 2026, Warga Ingatkan Waspadai Politik Transaksional

Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan digelar Minggu, 4 Oktober 2026. Menghadapi pelaksanaan coblosan tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) mengajak masyarakat mengawal proses pemilihan secara kritis dan m--FOTO : Istimewa

BANTUL, diswayjogja.id – Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan digelar Minggu, 4 Oktober 2026. Menghadapi pelaksanaan coblosan tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) mengajak masyarakat mengawal proses pemilihan secara kritis dan menolak segala bentuk politik transaksional, termasuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Pilur Bantul 2026 diikuti 30 kalurahan yang tersebar di 15 kapanewon. Sebanyak 87 calon lurah turut berkontestasi, baik calon petahana maupun kandidat baru.

Koordinator Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memastikan Pilur berjalan secara jujur, demokratis, aman, dan berintegritas.

Menurutnya, pengawasan publik penting dilakukan agar pelaksanaan Pilur tidak dicederai berbagai praktik kecurangan, salah satunya politik transaksional.

BACA JUGA : Jelang Pilihan Lurah Serentak 2026, Warga Diingatkan Jangan Terpengaruh Dengan Politik Uang

BACA JUGA : Empat Lurah Terlibat Kasus Hukum, Satu Meninggal Dunia, Lima Kalurahan di Sleman Gelar Pilur PAW 2026

"Sebagai pemilih cerdas dan berintegritas, masyarakat perlu mengawal dan kritis terhadap pelaksanaan coblosan Pilur di Kabupaten Bantul, termasuk netralitas ASN yang juga perlu diawasi," kata Baharuddin Kamba kepada diswayjogja, Jumat ( 2/10/2026 )

Ia menilai politik transaksional dalam Pilur bukan hanya berpotensi merusak proses demokrasi, tetapi juga dapat melahirkan pemimpin yang korup serta mendorong tumbuhnya pragmatisme di kalangan pemilih.

"Karena dengan adanya politik transaksional dalam Pilur, maka berpotensi melahirkan pemimpin yang korup, merusak demokrasi dan menciptakan pragmatisme pemilih," ujarnya.

JCW juga mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme penanganan pelanggaran dalam Pilur. Menurut Kamba, pelanggaran dalam pelaksanaan Pilur tidak secara otomatis menjadi ranah kewenangan Bawaslu maupun Panwaslu karena Pilur merupakan pemilihan lurah yang memiliki mekanisme pengawasan tersendiri.

BACA JUGA : Jelang Pilihan Lurah Serentak 2026, Warga Diingatkan Jangan Terpengaruh Dengan Politik Uang

BACA JUGA : Usai Praperadilan Eks Lurah Condongcatur Reno Candra Dikabulkan, Kejati DIY Tunggu Salinan Putusan

Penanganan pelanggaran Pilur, kata dia, menjadi bagian dari kewenangan Bamuskal dan panitia pemilihan tingkat kalurahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, apabila pelanggaran yang ditemukan masuk ke ranah pidana, seperti dugaan politik uang, penganiayaan, maupun perusakan alat peraga kampanye (APK), maka dapat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: