ASN Gunungkidul Wajib Belanja di Pasar, Bupati Endah: Agar Dagangan Warga Laris
Pemkab Gunungkidul mewajibkan ASN berbelanja di pasar tradisional setiap Jumat pada minggu pertama tiap bulan untuk mendukung UMKM dan menggerakkan ekonomi lokal.--dok. Pemkab GK
GUNUNGKIDUL, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan kebijakan baru dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di pasar tradisional setiap Jumat pada minggu pertama setiap bulan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Gunungkidul sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, pemilihan Jumat pada minggu pertama setiap bulan dilakukan karena ASN baru saja menerima gaji.
“Tanpa diperintah pun, pada awal bulan ASN umumnya belanja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sehingga mereka kini diarahkan untuk berbelanja di pasar tradisional terdekat dari kantor masing-masing demi melarisi dagangan warga,” kata Endah saat berbelanja di Pasar Arjosari, Kapanewon Wonosari, Jumat (2/10/2026).
BACA JUGA : Dibiayai Dana Keistimewaan, Sleman Genjot UMKM Lewat Sleman Creative Week 2026
BACA JUGA : 110 Ribu UMKM Sleman Punya Peluang Besar di Era AI, Mahasiswa Diajak Turun Tangan
Kick-off gerakan tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena Pasar Arjosari merupakan pasar yang lokasinya paling dekat dengan kompleks Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, para kepala OPD diarahkan untuk berbelanja di pasar tersebut.
Dalam kebijakan tersebut, ASN juga diimbau membawa tas belanja sendiri dari rumah. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dan sampah plastik.
Pada kegiatan kick-off, ASN dan jajaran pemerintah daerah berbelanja berbagai kebutuhan sehari-hari. Mulai dari sayuran dan buah segar seperti wortel, nanas, mentimun, dan jeruk nipis, hingga kebutuhan protein berupa ikan bandeng, ikan nila, daging sapi, serta daging kambing.
Sejumlah pembeli bahkan membeli ikan bandeng dalam jumlah beberapa kilogram untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Endah mengatakan kebijakan tersebut diambil karena pasar tradisional menghadapi persaingan yang semakin ketat.
BACA JUGA : Mayoritas UMKM di Jogja Dikelola Perempuan, Kini Punya Peluang Masuk Pasar Lebih Luas
BACA JUGA : Omset UMKM Selama Brebes Expo 2026 Tembus Rp3,5 Miliar, Jumlah Pengunjung Capai 25 Ribu Orang
Menurutnya, pasar tradisional saat ini harus bersaing dengan pasar modern, tren transaksi melalui aplikasi pemasaran digital, hingga pedagang keliling yang mendatangi langsung permukiman warga.
“Guna mengatasi tantangan tersebut, kolaborasi antara Dinas Pasar dan pelaku UMKM di pasar akan terus dimaksimalkan agar para pedagang mendapatkan kepastian pasar (market), khususnya dari lingkungan pemerintah daerah,” ujar Endah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

