PPh 22 Marketplace Resmi Berlaku 1 Oktober, Pedagang dengan Omzet Rp500 Juta Dapat Pengecualian
Pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai 1 Oktober 2026. Tarifnya 0,5 persen dari omzet dengan ketentuan pengecualian bagi omzet hingga Rp500 juta.--dok. DJP DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Empat marketplace yang ditunjuk yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi kebijakan.
BACA JUGA : Usaha Kecil hingga Bisnis Online Didata, BPS Kota Yogyakarta Sebut Pendataan Sudah Capai 46 Persen
BACA JUGA : Sekitar 7.000 Penerima Bansos di DIY Diduga Terlibat Judi Online, Dinsos Lakukan Verifikasi Ulang
Namun, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan dan tidak mengubah substansi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
DJP menegaskan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.
BACA JUGA : Dibiayai Dana Keistimewaan, Sleman Genjot UMKM Lewat Sleman Creative Week 2026
BACA JUGA : 110 Ribu UMKM Sleman Punya Peluang Besar di Era AI, Mahasiswa Diajak Turun Tangan
Bimo menjelaskan, aturan tersebut mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada dengan melibatkan marketplace dalam proses transaksi.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Bimo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

