Sakit Hati Usai Minum Miras, Pria di Bantul Tewas Dibacok Temannya Sendiri

Sakit Hati Usai Minum Miras, Pria di Bantul Tewas Dibacok Temannya Sendiri

Dua pelaku pembunuhan diamankan di Mapolres Bantul, Rabu (11/3/2026), Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Sedayu Bantul yang menewaskan seorang pria, pelaku membacok korban saat tidur karena sakit hati usai cekcok saat minum miras.--dok. Polres Bantul

Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial SS alias Cobro (28), warga Gamping, Sleman, yang kemudian berhasil ditangkap pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Sedayu.

Dalam pemeriksaan, SS mengakui melakukan pembunuhan bersama rekannya berinisial FS (21), seorang mahasiswa.

BACA JUGA : Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria Sleman Bunuh Perempuan dengan Pisau Dapur

BACA JUGA : Pria Asal Gunungkidul Cemburu, Kekasih Wanita Dibunuh di Losmen Umbulharjo

Menurut polisi, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku berkumpul bersama beberapa teman di rumah korban pada malam sebelum kejadian sambil mengonsumsi minuman keras. Saat itu, korban sempat melontarkan perkataan yang menyinggung pelaku.

“Motif pelaku karena sakit hati dengan perkataan korban yang mengatakan ‘nek sok-sokan alim ojo ning kene’,” jelas Bayu.

Merasa tersinggung, pelaku kemudian pulang untuk mengambil golok sebelum kembali ke rumah korban bersama temannya.

Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menyerang korban yang sedang tidur bersama istri dan anaknya.

“Pelaku mengayunkan golok ke kepala bagian kiri korban, kemudian kembali mengayunkan golok hingga mengenai paha korban sebelum akhirnya melarikan diri,” imbuhnya.

BACA JUGA : Anak 5 Tahun Tewas Tertemper Kereta Bandara di Gamping Sleman

BACA JUGA : Polisi Temukan Mahasiswi Tewas Tergantung di Kamar Kos Sleman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Barang bukti tersebut antara lain satu bilah golok sepanjang sekitar 53 sentimeter, helm hitam, buff penutup wajah, sarung tangan, pakaian yang dikenakan pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bantul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: