Dinkop UKM DIY Dorong Koperasi Karyawan Jadi Badan Usaha Profesional

Dinkop UKM DIY Dorong Koperasi Karyawan Jadi Badan Usaha Profesional

Audiensi MPBI DIY bersama dengan sejumlah otoritas Pemda DIY, termasuk di antaranya Dinas Koperasi dan UKM DIY, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (8/1/2026).--dok. IST

Dia juga mengingatkan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejatinya setara dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam sebuah perseroan. Anggota koperasi adalah pemilik modal yang seharusnya aktif menentukan arah usaha koperasi.

“RAT bukan soal dapat SHU berapa atau dapat doorprize apa, tapi membicarakan usaha apa yang bisa dikembangkan koperasi ke depan,” tegas Setyo.

BACA JUGA : 75 Koperasi di Bantul Terancam Dibubarkan, DKUKMPP Pastikan Penataan dan Kepastian Hukum

BACA JUGA : Rawan Terjerat Korupsi, BUMDes dan Koperasi Dibekali Manajemen Tata Kelola Penggunaan Dana Transfer ke Daerah

Namun demikian, Setyo menilai masih banyak koperasi karyawan yang sulit berkembang karena rendahnya rasa kepemilikan anggota. Salah satu indikatornya adalah anggota yang enggan berbelanja di koperasi sendiri karena dianggap mahal.

“Ini ironi. Toko milik sendiri, tapi pemiliknya tidak mau belanja di situ. Padahal kalau semua anggota belanja di koperasi, keuntungannya akan kembali ke anggota juga,” imbuhnya.

Dia menyebut praktik pemotongan belanja wajib melalui voucher di sejumlah koperasi karyawan sebagai bentuk upaya menumbuhkan kesadaran anggota agar bertransaksi di koperasi sendiri.

Ke depan, Setyo optimistis koperasi karyawan dapat menjadi pilar kesejahteraan pekerja jika dijalankan dengan prinsip kekeluargaan, gotong royong, dan profesionalisme.

“Jangan melihat koperasi hanya sebagai lembaga kecil yang pinjamannya ratusan juta. Dengan modal anggota yang besar dan komitmen bersama, koperasi karyawan bisa tumbuh dan menyejahterakan anggotanya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: