Selisih Upah Bantul–Sleman Kian Menyempit, Struktur Pengupahan Kini Tembus Rp4,6 Juta

Selisih Upah Bantul–Sleman Kian Menyempit,  Struktur Pengupahan Kini Tembus Rp4,6 Juta

Kepala Disnakertrans Bantul, Agus Yuli Herwanta, memberikan keterangan pers terkait perkembangan struktur pengupahan dan sosialisasi UMK 2026 di Kantor Pemkab Bantul, Bantul, Rabu (24/12/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

“Dalam beberapa waktu ke depan, kalau tidak besok, mungkin hari Jumat, kami akan melakukan sosialisasi UMK ini kepada APINDO dan serikat pekerja. Para perwakilan tenaga kerja akan kami kumpulkan pada hari Jumat untuk sosialisasi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan kesepakatan bersama tiga pihak yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh. 

Karena itu, ia berharap seluruh perusahaan dapat menaati ketentuan yang telah ditetapkan.

Terkait pengawasan dan penegakan aturan, ia menyebut kewenangan sanksi berada pada Pemerintah Provinsi DIY. 

Peran pengawasan ketenagakerjaan juga berada di tingkat provinsi, termasuk penindakan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMK.

BACA JUGA : Resmi! UMP DIY 2026 Ditetapkan Naik 6,78 Persen, UMK Kota Yogyakarta Paling Tinggi

BACA JUGA : Buruh DIY Gelisah, Molornya UMP/UMK Picu Kekhawatiran Kehidupan Layak

Dengan sosialisasi dan koordinasi lintas pihak, pemerintah daerah berharap kebijakan pengupahan tidak hanya menjaga daya beli pekerja, tetapi juga menopang stabilitas usaha serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Bantul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: