Yogyakarta Hidupkan Budaya, Lima Cagar Publik Jadi Magnet Kreativitas Warga Tahun 2025
Penampilan tarian tradisional menjadi pembuka kegiatan Apresiasi Pelestarian Bangunan Warisan Budaya dan Penghargaan Seniman serta Budayawan Kota Yogyakarta 2025--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kota Yogyakarta kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pelestarian budaya dengan kegiatan Apresiasi Pelestarian Bangunan Warisan Budaya dan Penghargaan Seniman dan Budayawan Tahun 2025, yang digelar di Grha Budaya, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin (8/12/2025).
Kegiatan ini menekankan bahwa pelestarian budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi aktif masyarakat, komunitas seni, dan pengelola cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, menekankan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni.
“Pemerintah mengajak komunitas, pelaku seni, dan pengelola cagar budaya untuk menjaga identitas kota secara berkelanjutan. Pelestarian tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi perlu kontribusi masyarakat,” katanya.
Tahun ini, fokus apresiasi diarahkan pada lima cagar budaya publik.
Cagar publik dipilih karena pemanfaatan langsung oleh masyarakat dianggap lebih efektif menumbuhkan kesadaran pelestarian.
BACA JUGA : Bertemu Sri Sultan, PM Timor Leste Xanana Gusmao Puji Keunikan Sejarah dan Budaya Yogyakarta
BACA JUGA : KPK Soroti Lemahnya Budaya Antikorupsi di Kampus dan Tantangan Gen Z
Dengan akses yang terbuka bagi warga, bangunan-bangunan ini tidak hanya menjadi simbol sejarah, tetapi juga sarana edukasi dan ruang kreatif bagi kegiatan seni dan budaya.
Penilaian dan penetapan nominasi dilakukan oleh tim independen yang memiliki keahlian di bidang arsitektur, arkeologi, dan media.
Proses ini memastikan bahwa kriteria objektif dan berkelanjutan diterapkan dalam menentukan cagar budaya yang layak diapresiasi.
"Apresiasi ini adalah ajakan untuk terus bergerak menjaga keberlanjutan kebudayaan kota. Upaya pelestarian membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat," ucapnya.
Kegiatan ini juga menjadi implementasi UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang bertujuan memperkuat ekosistem kebudayaan Yogyakarta.
Dengan keterlibatan warga, pelestarian tidak hanya mempertahankan warisan, tetapi juga mendorong kreativitas, inovasi seni, dan fungsi sosial budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: