Pengeroyokan di Wirobrajan, Satu Pelaku Punya Dendam Lama dan Tiga Lainnya Hanya Ikut-ikutan
Polresta Yogyakarta menunjukkan sejumlah barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/12/2025), dalam kasus pengeroyokan berujung maut di Wirobrajan, di mana polisi memastikan satu pelaku memiliki dendam lama sementara tiga lainnya ikut-ikutan.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Riski juga mengungkap bahwa para pelaku dan korban adalah teman yang sering berinteraksi. Bahkan sepeda motor yang digunakan saat kejadian sering terlihat di rumah korban.
“Motor itu memang sering ke rumah korban karena mereka ini kawan. Pelapor yang merupakan bapak angkat korban juga mengenal para tersangka,” teragnya.
BACA JUGA : Remaja Dipukul Gesper di Giriloyo Imogiri, Pelaku Kabur Tinggalkan Dua Motor
BACA JUGA : KA Bangunkarta Tabrak Motor di Prambanan, Bayi 2 Tahun Tewas Seketika
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui masih hidup saat dibawa ke rumah.
“Di TKP masih bersimbah darah, artinya masih hidup meski tidak sadarkan diri. Kalau sudah meninggal, darah tidak akan keluar seperti itu,” imbuhnya Riski.
Polisi memastikan hanya satu tersangka yang memiliki dendam mendalam terhadap korban, sementara tiga lainnya ikut terlibat dalam penganiayaan.
“Yang dendam itu satu orang, inisial ST. Yang lain ikut-ikutan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta menetapkan empat pemuda sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
BACA JUGA : Penurunan Kecelakaan dan Tilang Warnai Minggu Pertama Operasi Zebra Progo 2025 di DIY
BACA JUGA : Dua Kecelakaan Beruntun di Kulon Progo, Renggut Dua Nyawa Salah Satunya Akibat Terlindas Kendaraan
Dari penyidikan, polisi berhasil menangkap keempat pelaku, yakni GS (23) warga Yogyakarta, ST (24), warga Sleman, RZ (18) warga Yogyakarta, serta RM (23) warga Yogyakarta.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (Pengeroyokan mengakibatkan maut), Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP (Penganiayaan berencana mengakibatkan kematian), serta Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: