Kongres Pekerja Perempuan DIY 2025, Mesin Baru Gerakan Buruh yang Tak Bisa Diabaikan
Para peserta Kongres Pekerja Perempuan DIY 2025 foto bersama di Gedung Pertemuan AJB Bumiputera 1912, Yogyakarta, Minggu (23/11/2025).--Foto: HO - HUMAS MPBI
BACA JUGA : MPBI DIY Gelar Aksi Solidaritas, Desak PHI Yogyakarta Tegakkan Keadilan bagi Buruh
BACA JUGA : Tunjangan Rumah DPRD DIY Capai Puluhan Juta, MPBI: Potret Ketimpangan Sosial
Kehadiran kelompok-kelompok tersebut menandakan bahwa perjuangan pekerja perempuan sudah tidak bisa dilakukan secara sporadis. Gerakan harus terorganisasi dengan lebih kuat dan terarah.
“Tantangan ketenagakerjaan semakin berat, mulai dari pekerja informal, gig economy, hingga pekerja migran yang rawan eksploitasi. Dibutuhkan agenda perjuangan bersama yang lebih terukur," jelasnya.
Ia juga menegaskan peran pekerja perempuan sebagai motor ekonomi.
“Pekerja perempuan bukan ‘komplemen’. Mereka adalah kekuatan inti yang selama ini menopang berbagai sektor ekonomi,” ucapnya.
Pada sesi akhir, peserta menyusun rekomendasi kebijakan yang akan diperjuangkan untuk diterapkan di tingkat daerah dan berpotensi dibawa ke level nasional.
“Momentum ini bukan penutup, tetapi titik awal gerakan yang lebih terarah. Kita ingin memastikan perubahan kebijakan dan perbaikan kondisi kerja terjadi nyata di Daerah Istimewa Yogyakarta," tuturnya.
Beberapa hasil kongresnya, yaitu :
1. Penguatan Solidaritas Antar-Sektor.
Kongres menyepakati pembentukan jaringan lintas-serikat dan lintas-komunitas untuk memperkuat pertukaran informasi, dukungan kasus, dan koordinasi aksi bersama.
Solidaritas ini dianggap penting untuk menghadapi kerentanan yang dialami pekerja perempuan di beberapa sektor yang semakin fleksibel dan tidak terlindungi.
2. Advokasi Kebijakan Perlindungan Pekerja Perempuan.
Peserta kongres mendorong pemerintah daerah DIY untuk meningkatkan perlindungan pekerja perempuan melalui: (1) regulasi yang lebih ketat terhadap praktik kontrak kerja yang eksploitatif, (2) perlindungan maternitas, hak reproduksi, dan ruang aman di tempat kerja, (3) kebijakan upah layak dan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pekerja kreatif dan gig workers.
3. Penegasan Peran Pekerja Perempuan dalam Gerakan Buruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: