Perlintasan Gamping Magnet Kecelakaan KAI, Pejalan Kaki Tertabrak Malioboro Ekspres

Perlintasan Gamping Magnet Kecelakaan KAI, Pejalan Kaki Tertabrak Malioboro Ekspres

Ilustrasi rel kereta api di Sleman, menggambarkan jalur transportasi vital yang menjadi saksi berbagai aktivitas warga setempat--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : Program Publik Bertajuk Maring Semedo Disit 2025, Inilah Rangkaian Acara di Alun-alun hingga Trasa Slawi Tegal

BACA JUGA :  Naik Andong di Malioboro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS, Dorong Digitalisasi Wisata Yogyakarta

Ia juga menyoroti adanya beberapa titik yang kerap menjadi magnet kecelakaan, termasuk Gamping. 

“Perlintasan di Gamping memang rawan. Kami terus melakukan pemetaan titik-titik berisiko tinggi agar bisa segera dipasang rambu tambahan dan pengamanan lebih baik,” tuturnya. 

Selain itu, Daop 6 Yogyakarta rutin melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api. 

Ia menegaskan, kampanye keselamatan ini tidak hanya untuk pengendara kendaraan bermotor, tapi juga pejalan kaki. 

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta bukan area bermain atau shortcut,” imbuhnya.

Kecelakaan di Gamping ini menegaskan kembali pentingnya disiplin masyarakat terhadap peraturan perlintasan kereta api. 

BACA JUGA : Seorang Warga Tertemper KA Lodaya di Petak Jalan Brambanan–Maguwo, KAI Imbau Waspada

BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar

“Kami berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak, agar tidak ada korban lagi di kemudian hari,” tambahnya. 

Ia menegaskan bahwa setiap orang yang memasuki jalur steril melanggar aturan. 

“Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian jelas melarang masyarakat menggunakan ruang manfaat jalur kereta api untuk tujuan apa pun selain transportasi kereta api,” sebutnya. 

Ia menjelaskan, pelanggaran bisa berupa aktivitas seperti menyeret, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain. 

“Jika melanggar, masyarakat bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: