Selebgram Sleman Terseret Kasus Penadahan Motor, Polisi Bongkar Transaksi Lewat Medsos
Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penadahan motor oleh seorang selebgram asal Sleman, di halaman Mapolsek Depok Timur, Selasa (11/11/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
“Mereka baru saling kenal beberapa hari, kemudian berlanjut pada interaksi yang mengarah pada transaksi motor,” sebutnya.
Aktivitas RDO di dunia maya, tidak menunjukkan adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan.
“Aktivitas pelaku di Telegram hanya sebatas memposting tentang kehidupan sehari-hari, tidak lebih dari itu,” tambahnya.
Namun, pelaku tetap dianggap lalai karena tidak memverifikasi asal-usul motor yang dibeli, sehingga memenuhi unsur penadahan.
Polisi menjerat RDO dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian beserta dokumen pendukung telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA : Rp 300 Juta Zakat Jadi Motor Ekonomi, 20 Mustahik Kini Bekerja di Hara Chicken Sleman
BACA JUGA : Pagi Tragis di Lumbungrejo, Pelajar Magelang Tewas Setelah Motor Oleng dan Tabrak Tembok Rumah Warga
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi di dunia maya.
“Kami imbau masyarakat tidak mudah percaya dalam transaksi jual-beli online, apalagi dengan orang yang baru dikenal. Pastikan dokumen kendaraan dan asal-usulnya jelas,” pesannya.
Pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku terhubung dengan jaringan lain atau hanya bertindak sebagai penadah tunggal.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rantai penjualan ini,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: