Rampas Kalung dan Uang Lansia di Banjarharjo, Dua Dari Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
RILIS - Kapolres Brebes didampingi Kasat Reskrim saat menggelar rilis dengan awak media usai menangkap dua pelaku curas.-Syamsul Falaq/ RATEG-
"Selain mengamankan dua pelaku yang merupakan warga Bandar Lampung. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan untuk aksi kejahatan, liontin kalung emas, uang tunai, dan surat emas toko," ujarnya.
Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Termasuk, menelusuri adanya keterkaitan dengan komplotan curas Lampung. Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: