Mentan Cabut 2.039 Izin Kios Pupuk Nakal, Sleman Perketat Pengawasan Distribusi
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Sleman, Heru Saptono, menjelaskan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Sleman, Selasa (14/10/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut izin 2.039 kios pupuk di berbagai daerah yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi petani dari potensi kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp600 miliar per tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, Rofiq Andriyanto, menyatakan bahwa pihaknya kini memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat lapangan.
Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi kunci agar penyimpangan serupa tidak terjadi di Sleman.
“Tim ini melibatkan LOA, laporan dari Bareskrim, Kejaksaan, teman-teman dari PSO Indonesia, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, kami sendiri dari Dinas Pertanian, dan juga teman-teman penyuluhan,” katanya di Sleman, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran serius di wilayah Sleman terkait peredaran pupuk palsu maupun penjualan di atas HET. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara berkala bersama para penyuluh dan kelompok tani.
BACA JUGA : 5 Ton Pupuk untuk Lahan Pasir, Strategi Bantul Ubah Pasir Jadi Lumbung Pangan
BACA JUGA : Lahan Pasir Kini Produktif, Dinas Pertanian Bantul Salurkan Bantuan 5 Ton Pupuk untuk 5 Kelompok Tani
“Selama ini, terkait dengan munculnya pupuk yang tidak memenuhi syarat untuk diedarkan, kami belum menemukan hal yang signifikan,” tambahnya.
Ia juga mengibaratkan pupuk sebagai makanan bagi tanaman, sehingga kualitas dan ketersediaannya harus dijaga dengan ketat.
Ia menekankan bahwa setiap produsen wajib memenuhi standar izin edar dan kelengkapan laboratorium sebelum produknya dipasarkan.
"Kalau kita bicara pupuk itu seperti halnya makanan bagi tanaman. Hampir semua orang ingin membuat pupuk dan ingin mengedarkannya, tapi memang ada persyaratan yang harus dipenuhi,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran atau laporan dari petani akan langsung ditindaklanjuti di lapangan.
Tim gabungan lintas lembaga pun dilibatkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: