Satgas PASTI Hentikan Golden Eagle, Diduga Tawarkan Program Penghapusan Utang Ilegal
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Sudirman, Kota Yogyakarta, di mana Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan dugaan penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD oleh Golden Eagle.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
"Namun, hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat," jelasnya.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan penghapusan utang atau imbal hasil tinggi tanpa dasar hukum yang jelas.
BACA JUGA : Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2024 Raih WTP, Realisasi Anggaran Daerah Capai 94,65 Persen
BACA JUGA : Menko AHY: Satgas Pesantren Siap Kawal Standar Konstruksi di Lembaga Keagamaan
Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
“Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji penghapusan utang atau investasi cepat untung. Pastikan lembaga atau perusahaan yang menawarkan program tersebut memiliki izin resmi,” tegas Hudiyanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: