Pelayanan Online Disdukcapil Bantul Dinilai Lancar, Tantangan Justru di Literasi Digital Masyarakat

Pelayanan Online Disdukcapil Bantul Dinilai Lancar, Tantangan Justru di Literasi Digital Masyarakat

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, memberikan keterangan terkait layanan online di Kantor Disdukcapil Bantul, Senin (6/10/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : Tangis yang Belum Kering, Anak Sopir Taksi Online Desak Vonis Mati untuk Pelaku

“Nah, konfirmasi lewat online kadang memerlukan waktu, misalnya hari ini direspon 10 menit, setengah jam, atau beberapa jam kemudian,” ujarnya.  

Ia menambahkan bahwa masyarakat sering kali harus menunggu atau melengkapi dokumen tertentu sebelum proses bisa dilanjutkan. Menurutnya, jika pemenuhan persyaratan tidak bisa dilakukan langsung, masyarakat mungkin harus mencari dokumen pendukung di instansi lain. 

“Waktunya bisa jadi tidak bisa dieksekusi hari itu. Dari instansi lain mungkin tidak bisa segera merespons,” imbuhnya. 

Selain itu, proses upload dan verifikasi dokumen secara daring juga memerlukan waktu, sehingga dokumen baru bisa diproses keesokan harinya. 

“Atau, masyarakat sudah mendapatkan dukungan data, tapi proses upload dan verifikasi memerlukan waktu sehingga baru diproses keesokan harinya,” sebutnya.

BACA JUGA : Sidang Kasus Sopir Taksi Online Dibunuh, Penasihat Hukum Dorong Tuntutan Maksimal

BACA JUGA : Bantul Revolusi Digital: Tiga Inovasi Baru, dari Tiket Wisata Online hingga Layanan Pengaduan Masyarakat

Meski begitu, ia menegaskan bahwa jika persyaratan dokumen lengkap, proses layanan online bisa berjalan cepat. 

Namun, dokumen tambahan seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus ditandatangani pihak terkait, kadang membuat proses tertunda karena pihak yang bersangkutan tidak bisa hadir langsung. 

“Kalau persyaratan lengkap, insya Allah proses cepat. Tetapi kalau ada dokumen tambahan yang harus ditandatangani pihak terkait, kadang menunggu kehadiran mereka,” tambahnya. 

SPTJM adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang, baik atas nama pribadi maupun mewakili lembaga, yang menyatakan bahwa ia bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran informasi atau data yang disampaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: