Bantah Pungli, SMPN 3 Brebes Tegaskan Sumbangan Sukarela Untuk Subsidi Silang Murid Tak Mampu dan Yatim Piatu
MUSYAWARAH - Perwakilan Komite SMPN 3 Brebes menyampaikan Permendikbud Nomor 75/ 2016 tentang Komite Sekolah pada Sabtu (4/10/2025).-Syamsul Falaq/ RATEG-
Hal senada, disampaikan Afandi, salah satu wali murid Kelas VII yang mengaku tidak keberatan memberikan sumbangan sukarela.
Bahkan, pihaknya juga turut menampik adanya pungli karena tudingan tersebut tidak sesuai fakta. Sebab, komite sekolah menjabarkan maksud dan tujuan adanya sumbangan sukarela bersifat toleran, tidak mengikat dan tidak memaksa.
"Sebagai perwakilan wali murid, kami sangat kecewa jika ada tudingan pungli. Sebab faktanya, komite hanya menjabarkan sumbangan sukarela dan tidak semua wali murid dibebani karena ada subsidi silang. Nilainya juga tidak memberatkan, disesuaikan dengan kesanggupan wali murid," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: