UU Kesehatan Dinilai Dorong Komersialisasi Layanan, KPKKI UGM Sampaikan Amicus Curiae ke MK
Ketua Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI), Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo (tengah) dan Ketua PUKAT UGM, Dr. Totok Dwi Diantoro (kanan), dalam temu media di Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Senin (8/9/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Dr. Totok juga menyoroti potensi abuse of power dan konflik kepentingan yang besar akibat melemahnya independensi kelembagaan profesi.
“Kami tergugah untuk turut terlibat dalam proses judicial review ini. Amicus curiae adalah bentuk partisipasi publik dalam koreksi atas kebijakan yang bermasalah,” terangnya.
BACA JUGA : Perhimpunan Dokter Spesialis di Yogyakarta Bakal Gandeng Masyarakat Tangani Penyakit Paru
BACA JUGA : Dewan Guru Besar UGM Tolak Eksploitasi Tenaga Kesehatan dan Pelanggaran Etika Kedokteran
Amicus curiae yang diajukan tidak hanya datang dari KPKKI dan PUKAT UGM, tetapi juga dari sejumlah organisasi lain, seperti yayasan konsumen, asosiasi profesi, hingga individu-individu yang peduli pada kesehatan publik.
“Sudah ada 13 orang yang mengajukan, dan dukungan terus bertambah. Banyak yang prihatin atas arah kebijakan kesehatan saat ini,”imbuhnya.
Dalam amicus curiae tersebut, berbagai kelemahan dalam UU Kesehatan diurai secara detail, mulai dari aspek akses, tata kelola, pendidikan, hingga potensi konflik kepentingan dalam praktik layanan publik.
"Kami yang mengajukan hak konstitusional sebagai Amicus Curiae merekomendasikan agar muatan semangat maupun kodifikasi hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No.17 tahun 2023, dibatalkan demi hukum atau diubah secara substansial," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: