Disperindag Sleman Tegaskan Kejujuran Takaran BBM, Mae Rusmi: 100 Persen SPBU Masih Sesuai Aturan
Penandatanganan kerjasamanya Pemkab Sleman dan Hiswana Migas DIY. Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menegaskan hasil pengawasan SPBU dan Pertashop menunjukkan kuantitas BBM masih sesuai aturan.--Foto: HO (Pemkab Sleman)
SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat pengawasan terhadap layanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop.
Pengawasan dilakukan dengan pelayanan tera dan tera ulang, serta pemeriksaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lewat UPTD Pelayanan Metrologi Legal, pihaknya menjalankan tiga tugas utama, yakni pelayanan tera/tera ulang UTTP, pengawasan UTTP dan satuan ukuran, serta sosialisasi dan penyuluhan kemetrologian.
BACA JUGA : Bupati Sleman Gandeng Hiswana Migas DIY, Tegaskan SPBU Harus Jujur dan Anti Kecurangan
BACA JUGA : Buron Lebih dari Sebulan, Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Pembacokan di SPBU Kretek Bantul
“Melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal, kami terus melakukan pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat UTTP, pengawasan UTTP dan satuan ukuran, serta sosialisasi dan penyuluhan kemetrologian,” katanya.
Di Kabupaten Sleman saat ini terdapat 51 SPBU dan 25 Pertashop. Hingga Juli 2025, pelayanan tera ulang telah mencakup 38 SPBU atau 74,5 persen, serta 21 Pertashop atau 84 persen.
Menurutnya, capaian ini menunjukkan progres positif dalam memastikan keakuratan alat ukur di lapangan.
“Sampai bulan Juli, sudah ada 38 SPBU dan 21 Pertashop yang selesai tera ulang. Artinya, sebagian besar sudah kami pastikan keakuratannya,” ujarnya.
Selain tera ulang, pengawasan juga dilakukan secara rutin. Disperindag mencatat, setiap SPBU di Sleman telah diawasi sebanyak tujuh kali dengan hasil seluruhnya memenuhi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
“Pengawasan sudah kami lakukan sebanyak tujuh kali di masing-masing SPBU, dan hasil pengujian kuantitas semuanya memenuhi BKD atau Batas Kesalahan yang Diizinkan,” jelasnya.
BACA JUGA : SPBU Janti Kembali Dibuka dengan Sistem KSO Pertamina Retail Setelah Sempat Ditutup
BACA JUGA : Pakai Sistem Kerjasama Operasi, Hiswana Migas DIY Berharap SPBU Bermasalah Bisa Segera Beroperasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: