Berlangsung Selama Sebulan, Ada 200 Pagelaran Meriahkan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY
Dalam rangka merayakan momen 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terdapat 200 pagelaran kegiatan yang tersebar di Kabupaten/Kota sampai dengan Kalurahan selama 30 hari. --Dok. Pemkot YK
Ada pula Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, yang memberikan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain itu, hadir pula Balai Pengelolaan Teknologi Tepat Guna DIY, yang menghadirkan layanan mobil Si Keling; Dinas P3AP2 DIY, yang memberikan layanan konseling melalui PUSPAGA TESAGA; DPAD DIY, yang menyediakan layanan Pojok Baca, dan Dinas Koperasi dan UKM DIY yang menyediakan Pelayanan Publik Kepengurusan NIB untuk UMKM.
BACA JUGA : Diserahkan Gubernur, Inilah Rincian Dana Keistimewaan DIY untuk Tahun Anggaran 2025
BACA JUGA : Pemda DIY Serahkan BKK Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025, Wujudkan Kewenangan Keistimewaan
Pun hadir, Balai Layanan Bisnis UMKM DIY dan Teras Malioboro, yang menampilkan fashion show dari pelaku UMKM.
"Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa memiliki terhadap Keistimewaan DIY di kalangan masyarakat, sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan tata kehidupan yang berakar pada budaya, berlandaskan nilai-nilai lokal, dan berorientasi pada kemajuan serta kesejahteraan bersama," terangnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum 13 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, tentang Keistimewaan DIY, sebagai titik refleksi dan tekad baru.
"Mari terus kita jaga 'ruh keistimewaan' agar tak hanya menjadi warisan, tetapi juga tenaga penggerak masa depan," tutur Sri Paduka.
Dikatakan Sri Paduka, undang-undang ini lahir dari akar sejarah yang dalam, ketika dua kerajaan mardikâ, Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pakualaman, memutuskan bergabung dengan Republik Indonesia yang baru lahir.
BACA JUGA : Dana Keistimewaan, Terdistribusi ke OPD Pemda DIY dan Kabupaten dan Kota Hingga Kalurahan
BACA JUGA : Keistimewaan DIY di Antara Dilema Situasi People Pleaser dan Sandwich Generation
Keputusan itu bukan sekadar pilihan politik, melainkan ikatan batin sehidup-semati antara dua pihak yang setara, dengan mahar sebuah janji bahwa Yogyakarta akan tetap istimewa.
Sri Paduka pun menyebut, 13 tahun pelaksanaan UUK, telah membawa berbagai capaian. Namun, perjalanan keistimewaan ini tidak pernah bebas dari tantangan.
"DIY menghadapi dinamika pariwisata yang harus selaras dengan kelestarian lingkungan; tekanan alih fungsi lahan yang mengancam ruang hidup; perkembangan teknologi yang menuntut birokrasi lebih adaptif; hingga gelombang budaya global, yang menguji daya tahan jati diri," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: