Badan Geologi Kementerian ESDM Tetapkan 20 Lokasi Geopark Nasional dan Kawasan Cagar Alam Yogyakarta

Badan Geologi Kementerian ESDM Tetapkan 20 Lokasi Geopark Nasional dan Kawasan Cagar Alam Yogyakarta

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri), menerima dokumen keputusan penetapan Geopark Nasional dan Kawasan Cagar Alam Yogyakarta, dari Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa --Dok. Pemda DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah menetapkan sebanyak 20 lokasi Taman Bumi atau Geopark Nasional Yogyakarta. 

Keputusan tersebut ditandai degan penyerahan dokumen Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi di DIY dan Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Geopark Jogja sebagai Geopark Nasional, kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/7/2025). 

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan poin penting dalam keputusan tersebut yakni terdapat beberapa geoside yang menjadi bagian dari geodiversity atau geoheritage yang harus dikonservasi. 

Di samping itu, lanjut Wafid, geo-heritage, biodiversity dan cultural diversity yang harus dikemas menjadi satu produk untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY.

BACA JUGA : ABBWI 2024 Digelar, Geopark Jogja Terima Penghargaan Aspiring Geopark Nasional Terbaik

BACA JUGA : Geopark Jogja Diusulkan Naik Status, Sri Paduka ; Pentingnya Keterlebitan Warga sebagai Subyek dalam Kegiatan

"Dan itu insya Allah nanti Ngarsa Dalem bersama-sama para bupati nanti akan menyiapkan menjadi UGG (UNESCO Global Geopark), nanti akan disiapkan semuanya termasuk pengelola geopark itu sendiri nanti, nanti mungkin akan diusulkan pada UNESCO," ungkapnya. 

Pengelolaan tersebut berdasarkan dari tiga aspek yakni geo heritage, geo divercuty dan juga cultural diversity, bakal dikemas dan dikelola secara bersama-sama. 

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan dengan adanya keputusan tersebut, pihaknya memilki kepastian terkait sistem manajemen untuk melestarikan geopark nasional dan kawasan cagar alam Yogyakarta. 

Sri Sultan juga akan melakukan pengembangan kawasan itu agar bisa tetap dikunjungi oleh wisatawan. 

BACA JUGA : Rekaya Lalu Lintas Plengkung Nirbaya Segara Diterapkan untuk Lindungi Cagar Budaya

BACA JUGA : Lima Bangunan di Sleman Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Ini Detailnya

"Tapi juga mungkin ada pengembangan yang heritage itu bisa menjadi bagian dari wisata, tapi bagaimana menjaga keberlangsungan heritage itu tidak rusak misalnya gitu ya. Sehingga jalur-jalur untuk wisata dikunjungi itu ditentukan biasanya," terang Sri Sultan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Sri Sultan juga berharap agar masyarakat tak terdampak, termasuk produksi sektor tambang yang masih bisa dilakukan, dengan syarat izin legal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: