Eksekusi Penertiban Bangunan oleh PT KAI, Satu Warga Lempuyangan Bertahan Tinggal
Satu dari 14 warga yang tinggal di Tegal Lempuyangan, Kelurahan Basusasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogakarta, tetap bertahan tinggal menyusul adanya surat dari PT KAI yang hendak melakukan eksekusi penertiban bangunan.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
"Di situ isinya jelas bahwa bangunan ini itu dikuasai secara fisik oleh penghuni rumah ini, namanya Mbak Vita. Nah, Mbak Vita ini sudah menunjukkan SKT. Tetapi ketika kita meminta balik, KAI kan harusnya juga menunjukkan bahwa ini asetnya itu dasarnya apa sih?" ujar Fokki.
Ketika terjadi perbedaan tafsir antara SKT dan bukti yang akan ditunjukkan KAI, lanjut Fokki, KAI bisa menggugat warga dan jangan memainkan yang dinilai cenderung melakukan premanisme.
BACA JUGA : KAI Perintah Pengosongan Rumah, Warga Lempuyangan Kecewa Proses Musyawarah Terakhir
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, DPRD DIY Berikan Lima Rekomendasi
"Ini kan negara hukum. Siapa lagi yang menghormati hukum kalau bukan kita? Nah, yang namanya Mbak Vita dan keluarga ini juga kalau misalnya KAI akan melakukan tindakan paksa pun, itu responnya adalah kami juga akan melakukan tindakan hukum," terangnya.
Diketahui, PT KAI melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban dengan nomor KA.203/VII/1/DO/6-2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang ditujukan kepada penghuni rumah dinas PJKA No.13 Jalan Hayam Wuruk no. 110.
Surat tersebut tertulis PT KAI akan melaksanakan kegiatan penertiban bangunan pada Kamis (3/7/2025) pagi jam 08.00 WIB, di mana terhadap kerusakan atau hilangnya barang pada saat penertiban, bukan merupakan tanggung jawab PT KAI.
Berdasarkan pantauan Disway Jogja hingga Kamis siang, rumah tersebut terlihat haya ada Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Muhammad Raka Ramadhan, juru bicara warga Lempuyangan Antonius Fokki Ardiyanto, dan penghuni rumah.
Pihak terkait atau petugas PT KAI tak terlihat di area lokasi. "Ditunggu saja ya," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, melalui balasan pesan teks singkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: