Gasak Motor Terparkir, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polres Brebes Sebelum Menjual Hasil Curian
GIRING - Katim Resmob Satreskrim Polres Brebes menggiring dua pelaku curanmor yang berhasil diamankan saat melancarkan aksinya.-Syamsul Falaq/ RATEG-
Kemudian, setelah melihat kondisi aman pelaku langsung melancarkan aksinya dengan modus menuntun kendaraan layaknya milik sendiri yang sedang mogok.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku curanmor sijerwr Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan 7 tahun," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: