Mbah Tupon Jadi Tergugat, Bupati Bantul Abdul Halim: Tidak Masuk Akal
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (tiga dari kiri) dan Mbah Tupon (empat dari kiri), berfoto bersama saat bertemu di rumah Mbah Tupon, warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan Bantul, Selasa (29/4/2025) sore.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Diberitakan sebelumnya, korban dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68), kini terdaftar sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Mbah Tupon, warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, digugat oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.
BACA JUGA : PNM Hentikan Proses Lelang Tanah Mbah Tupon, Debitur Tetap Kembalikan Uang
BACA JUGA : Temui Mbah Tupon di Bantul, Rieke Diah Pitaloka: Lu Jangan Nipu Orang, Orang Tua Dikerjain!
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menyebutkan gugatan perdata tersebut terdaftar pada Rabu (11/6/2025) dengan nomor perkara 67/Pdt.G/PN Btl.
"Ya benar adanya, perkara Mbah Tupon sudah masuk didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul, sejak tanggal 11 Juni 2025," ujarnya ketika dimintai konfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Sementara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan tiga tersangka dan memanggil tersangka lainnya dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa warga Bantul Mbah Tupon (68).
"Kasus Mbah Tupon, hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, dan beberapa tersangka yang dipanggil akan datang hari ini. Perkembangannya akan terus dilaporkan," ujar Kapolda DIY, Brigjen Pol Anggoro Sukartono, ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/6/2025).
BACA JUGA : Polda DIY Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon
BACA JUGA : Abdul Halim Muslih: Mbah Tupon Tenang Saja, Sudah Diurus Pak Bupati
Tiga tersangka yang ditahan tersebut merupakan dari tujuh tersangka, di mana yang lainnya masih dalam pemanggilan.
"Iya, tujuh termasuk yang dilaporkan. (Penahanan ketiga tersangka) Inisial BB, TR, dan FT terkait laporan polisi 248 Tahun 2025. Nah, pelapornya Heri Setiawan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: