Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Bantah Aksi Penganiayaan, Sebut Aksi Spontanitas dari Santri

Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji Bantah Aksi Penganiayaan, Sebut Aksi Spontanitas dari Santri

Tim Kuasa Hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Adi Susanto (kiri), membantah adanya aksi penganiayaan terhadap santri bernama KDR (23), saat konferensi pers di Ponpes Ora Aji, Sleman, DIY, Sabtu (31/5/2025). --istimewa

"Termasuk salah satunya, mohon izin, Saudara KDR ini masuk ke Pondok Pesantren Ora Aji itu karena memang permintaan dari keluarganya agar supaya dia itu sembuh dari ketergantungan Judol tadi itu," terangnya.

Aksi spontanitas tersebut, kata Adi, sehingga terjadi gesekan diantara para santri. Di mana tak ada kaitannya dengan pengurus Ponpes Ora Aji. 

BACA JUGA : Ratusan Santri Ponpes Assalafiyah 2 Saditan Dibekali Bahaya Warung Aceh dan Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA : Uji Coba Program, 2.000 Paket Makan Bergizi Gratis Diberikan ke Santri di Kompleks Ponpes Ali Maksum Krapyak

"Maka yang perlu teman-teman ketahui adalah peristiwa ini pure murni antara santri dan santri. Siapakah santri pelaku ini? Santri pelaku ini adalah korban daripada kehilangan-kehilangan pencurian-pencurian yang dilakukan oleh si Saudara KDR," imbuhnya.

Upaya Mediasi Berlangsung Gagal

Tim Kuasa Hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Adi Susanto, mencoba melakukan mediasi dengan keluarga KDR. Namun, mediasi terebut gagal.

Bahkan pihaknya tak mengetahui kini ada laporan kepolisian. Sebelumnya juga KDR meninggalkan Ponpes tanpa diketahui oleh pengurus.

"Kemudian apa yang dilakukan oleh yayasan, yakni menjadi mediator untuk memfasilitasi terjadinya perdamaian antara santri dengan santri. Nah, yang membuat mediasi itu menjadi gagal pada akhirnya, itu dikarenakan permintaan kompensasi atau tuntutan kompensasi dari keluarga saudara KDR ini, yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh santri," ujar Adi.  

BACA JUGA : Gus Miftah Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatannya Sebagai Staf Khusus Presiden

BACA JUGA : Usai Mundur, Gus Miftah Tetap akan Berdakwah dengan Kalimat yang Lebih Santun

Upaya perdamaian tersebut disebut ada permintaan dari keluarga korban KDR, yakni Rp2 miliar yang ditujukan kepada santri Ponpes Ora Aji, di mana permintaan tersebut dinilai sangat memberatkan.

"Nah, berapa angkanya? Kami dari yayasan menawarkan angkanya Rp20 juta. Tapi, sekali lagi, itu tidak pernah bisa diterima. Sampai akhirnya upaya mediasi berulang kali itu menjadi gagal, gagal, dan gagal," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu santri bernama KDR (23) asal Tabalong, Kalimantan Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pengurus dan sesama santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman, asuhan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, mengatakan aksi penganiayaan dilakukan pada 15 Februari 2025, yang diduga dilakukan oleh 13 orang oknum pengurus dan santri Pondok Pesantren Ora Aji.

BACA JUGA : Silaturahmi 1000 Kyai Kampung, Gus Miftah Tegaskan Gibran Akan Dampingi Prabowo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: