Satpol PP Temukan Puluhan Warga Buang Sampah Sembarangan, Terapkan Sanksi Bertahap di Yogyakarta
Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban pembuangan sampah tidak pada tempatnya, di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta City. Pemkot Yogyakarta menerapkan sanksi kepada pembuang sampah liar secara bertahap.--Dok. Sat Pol PP YK
“Yang kita pantau ketat sekarang ini adalah adanya warga yang masih satu dua membuang (sampah) di pinggir jalan,” kata Hasto.
Pemkot Yogyakarta secara bertahap juga akan menerapkan sanksi, terutama bagi pembuang sampah liar yang berulang kali mengulangi perbuatannya. Hal itu dilakukan karena masih ditemukan pembuangan sampah liar meskipun sudah diberlakukan pembuangan melalui penggerobak.
BACA JUGA : Wali Kota Yogyakarta Hasto: Skema Kerja Sama Sampah ITF Bawuran Diharapkan Government to Goverment
BACA JUGA : ITF Bawuran Mampu Olah Sampah 50 Ton Per Hari, Uji Coba Sampel Sampah dari Kawasan Bawuran
“Nanti tiba waktunya, kalau ini sudah berjalan masih tetap ada (pembuangan sampah liar) kita akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Artinya sekarang ini (masih) diedukasi. Tapi nanti setelah kita tunggu beberapa saat kita kasih punishment. Saya menerapkannya bertahap, pelan-pelan bertahap tapi pasti,” ujar Hasto.
Namun jika masih ditemukan pembuangan sampah liar akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan daerah. Terutama bagi pembuang sampah liar yang berulang kali melanggar untuk memberikan efek jera.
Hasto menegaskan Pemkot Yogyakarta sudah mengelola sampah secara real time atau sampah hari ini diselesaikan hari ini. Jika sampah menginap minimal sehari di atas truk.
Sampah-sampah tersebut dikelola oleh Unit Pengelola Sampah milik Pemkot Yogyakarta dan bekerja sama dengan mitra. Hasto menyebut volume sampah saat ini sekitar 226 ton/hari.
BACA JUGA : Ubah Kesan Kumuh, Pemkot Yogyakarta Tanam Pohon di Area Depo Sampah
BACA JUGA : Atasi Permasalahan Sampah, Pemkot Yogyakarta Jalin Kerja Sama dengan UGM
Sedangkan pengendalian 31 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sudah ditutup dan 19 diantaranya sudah dibongkar. Untuk jumlah kelurahan yang berstatus hijau bertambah menjadi 30 kelurahan dan berwarna kuning 10 kelurahan kelurahan.
"Status hijau berarti kelurahan dalam pengelolaan sampah sudah bain dan kuning masih ditemukan pembuangan sampah di luar depo," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: