Kasus Kekerasan Seksual di UGM, Edy Meiyanto Masih Terima Gaji sebagai PNS

Kasus Kekerasan Seksual di UGM, Edy Meiyanto Masih Terima Gaji sebagai PNS

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, saat ditemui di UGM, Selasa (15/4/2025), menyebutkan Guru Besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto masih menerima gaji sebagai PNS.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

"Kami belum sampai kesitu. Jadi, kami harus memeriksa kembali, karena didelegasikan kewenangannya oleh Menteri kepada kami untuk melakukan pembentukan tim pemeriksa dan juga melakukan pemeriksaan. Kesimpulannya, akan kami sampaikan kepada Menteri," imbuhnya.

Terkait dengan perihal laporan ke hukum, UGM menyerahkan prosesnya kepada para korbannya. Pasalnya, korban yang memiliki kedudukan hukum paling kuat dalam kasus ini. 

BACA JUGA :  Diwarnai Adu Mulut, Massa Geruduk Fakultas Kehutanan UGM Pertanyakan Dokumen Joko Widodo

BACA JUGA : Polemik Ijazah Jokowi, UGM Siap Menghadirkan Alat Bukti Jika Diminta Pengadilan

Meskipun ada desakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Dinas Pembedayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY terkait pelaporan ke polisi.

"Ranah untuk menyampaikan kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum itu yang punya legal standing paling kuat adalah teman-teman korban," terangnya.

Berkatian dengan komunikasi antara satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM dengan korban untuk niatan menempuh jalur pidana, Sandi mengaku belum mendapatkan detailnya seperti apa.

"Saya sebagai seorang koordinator untuk satgas di bawah biro pelayanan kesehatan terpadu di bawah koordinasi sekretaris universitas, sampai sekarang detailnya saya tidak dapat. Ditanya terkait pertanyaan apakah korban tidak melapor, saya belum pernah melihat dan saya mohon maaf tidak akan memberikan statement. Ini demi melindungi korban," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: