Salah Sasaran, Pelajar di Berbah Dibacok Celurit Saat Pulang Mancing

Rabu 30-09-2026,14:21 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit bergagang kayu dengan ujung runcing serta satu unit sepeda motor Vario 150 cc.

BACA JUGA : Demi Eksistensi di Medsos, Dua Remaja Prambanan Sleman Nekat Acungkan Celurit

BACA JUGA : Kronologi Penganiayaan di Trianggo Gamping, Korban Dibacok dengan Celurit Hasil Rebutan

Polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," tandasnya.

Kategori :