Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit bergagang kayu dengan ujung runcing serta satu unit sepeda motor Vario 150 cc.
BACA JUGA : Demi Eksistensi di Medsos, Dua Remaja Prambanan Sleman Nekat Acungkan Celurit
BACA JUGA : Kronologi Penganiayaan di Trianggo Gamping, Korban Dibacok dengan Celurit Hasil Rebutan
Polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," tandasnya.