Mobil Putih Terobos Palang Rel di UIN Jogja, Nyaris Picu Kecelakaan Beruntun

Kamis 30-04-2026,12:36 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Aksi nekat sebuah mobil putih menerobos palang pintu perlintasan kereta api di kawasan UIN Yogyakarta viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.

Berdasarkan postingan itu, kejadian bermula saat mobil jenis Yaris putih sudah berada sebagian di atas rel ketika sirine peringatan berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

Diduga pengemudi yang merupakan seorang perempuan panik dan melakukan pengereman mendadak, sehingga kendaraan di belakang tidak sempat menghindar.

Situasi sempat menegangkan karena mobil berada di area rel saat palang sudah tertutup. Petugas penjaga perlintasan (PJL) bahkan sempat mengibarkan bendera merah untuk memberi sinyal kepada masinis.

BACA JUGA : KRL Melintas Saat Palang Belum Tertutup di Sleman, Ini Penjelasan KAI Daop 6

BACA JUGA : Mobil Tertemper KA Batara Kresna di Sukoharjo, Dua Orang Terluka di Perlintasan Tanpa Palang

Beruntung, warga sekitar dengan cepat bertindak dan membantu mendorong mobil keluar dari jalur rel sebelum kereta melintas.

Menanggapi kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyayangkan tindakan pengemudi yang menerobos palang pintu perlintasan.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa aksi tersebut sangat berbahaya dan melanggar hukum.

“Tindakan seperti ini tidak patut dicontoh, sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. Setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika palang mulai menutup,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

BACA JUGA : Detik-Detik Maut KA Bangunkarta di Prambanan, Palang Pintu Diduga Tak Berfungsi

BACA JUGA : Palang Pintu Diduga Tak Tertutup, Polisi Dalami Penyebab Kecelakaan KA Bangunkarta

KAI memastikan tidak ada gangguan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut.

Feni menjelaskan, aturan terkait perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang. Pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan mendahulukan kereta api.

“Menerobos palang pintu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” jelasnya.

Kategori :