Bupati Brebes Lantik 14 Kades Definitif Pergantian Antar Waktu, Ingatkan Transparansi Dana Desa

Selasa 21-04-2026,11:09 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Syamsul Falaq

BREBES, diswayjogja.id – Sebanyak 14 kepala desa definitif hasil Pergantian Antar Waktu, resmi dilantik Bupati Brebes Paramitha Widyakusuma di Pendopo Kanjengan, Senin (20/4).

Hal itu, terungkap saat pengambilan sumpah dan pelantikan secara langsung. Tujuannya, melanjutkan roda pemerintahan desa yang sempat kosong agar tetap berjalan.

Bahkan, dalam sambutannya Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menekankan pentingnya pengambilan keputusan bahwa kepala desa. Terutama, memikul amanah besar untuk segera melanjutkan roda pemerintahan desa secara efektif. Termasuk, mengoptimalkan seluruh potensi desa dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tapi langkah strategis guna memastikan pelayanan publik dan program pembangunan di tingkat desa tetap berjalan berkesinambungan," ungkap Bupati mengawali sambutan.

BACA JUGA : Performa Bisnis Positif, BPR Bank Brebes Boyong BUMD Awards dan The Asian Post Best Regional Champion

BACA JUGA : Dua Dokter Kepala Puskesmas di Brebes Terima Mandat Jadi Plt Direktur RSUD Soekarno dan Bumiayu

Kepada 14 kades PAW Definitif, lanjut Paramitha, pihaknya juga menegaskan kades wajib turun langsung ke masyarakat. Fokusnya, agar bisa melihat dan memverifikasi sekaligus pemetaan dalam menanggulangi serta menjawab kebutuhan masyarakat. Termasuk, optimalisasi pemetaan seluruh aset desa guna mendukung pembangunan infrastruktur dan fisik desa.

"Semua Kades PAW definitif yang dilantik, wajib melek transparansi anggaran, pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) secara akuntabel, efektif dan efisien sesuai aturan hukum yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menuturkan, sinergi program strategis seperti penanggulangan kemiskinan ekstrim, pengangguran, stunting hingga semua masalah ekonomi sosial.

Wajib menyelaraskan program pembangunan desa dengan prioritas daerah dan nasional, termasuk penguatan ketahanan pangan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa.

"Netralitas dan integritas, menjaga kondusivitas wilayah serta merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan pilihan politik pasca-Pilkades. Harus konsisten dilakukan, agar penangan kemiskinan extrim , penurunan stanting dan percepatan peningkatan ekonomi desa bisa terwujud," ujarnya.

BACA JUGA : Bupati Brebes Lantik Dua Kepala Puskesmas Definitif, Dua Jabatan Direktur RSUD Masih Kosong

BACA JUGA : Perumda Tirta Baribis Digelontor Modal Rp 26,2 Miliar, Setoran PAD Pemkab Brebes Masih Diangsur

Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes M Darmawan Adinugroho menambahkan, sesuai dengan regulasi terbaru, kepala desa hasil PAW ini akan menjabat hingga sisa masa jabatan periode berjalan selesai guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak mendatang.

Bahkan, proses pemilihan PAW dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara oleh perwakilan tokoh masyarakat di masing-masing desa.

Kategori :