BANTUL, diswayjogja.id - Jajaran Polsek Kasihan menggerebek sebuah tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Outlet 23 yang berlokasi di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Senin (13/4/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan botol miras tanpa izin.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
BACA JUGA : Sakit Hati Usai Minum Miras, Pria di Bantul Tewas Dibacok Temannya Sendiri
BACA JUGA : Gerebek Toko Miras di Bantul, Polisi Sita Puluhan Botol Alkohol Ilegal
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan secara ilegal atau tanpa izin sah,” ujar Iptu Rita dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, Bangunjiwo, yang diduga sebagai pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti. Selain itu, dua saksi berinisial SD dan RAM turut dimintai keterangan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita total 60 botol minuman keras berbagai jenis. Rinciannya, 24 botol bir Guinness, 12 botol anggur merah dengan kadar alkohol 14 persen, 12 botol anggur kolesom berkadar alkohol 19 persen, 9 botol anggur ketan hitam, serta 3 botol bir Bintang.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kasihan guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA : Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa di Bantul, Dipicu Emosi dan Pengaruh Miras
BACA JUGA : Satpol PP Sleman Perketat Patroli untuk Antisipasi Pelanggaran Aturan Minuman Beralkohol
Polisi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal.
“Pemberantasan miras bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kolektif. Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau call center 110,” imbuh Iptu Rita.