Dugaan Aparat Terlibat Teror Air Keras, BINA: Ini Serangan ke Demokrasi

Kamis 09-04-2026,17:02 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

Dalam aspek hukum, BINA mengakui bahwa penanganan perkara yang melibatkan anggota militer memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Artinya, jika pelaku merupakan anggota militer, maka proses hukum secara formal akan berjalan di bawah mekanisme peradilan militer.

Namun, BINA mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Mereka menilai, peradilan militer cenderung tertutup dari pengawasan publik apabila tidak disertai keterlibatan aktif masyarakat dan media.

BACA JUGA : BEM FISIPOL UMY Tabur Bunga untuk Affan-Rheza, Kritik Aparat Makin Keras

BACA JUGA : Tragedi Rheza Sendy Guncang Yogyakarta, MW-KAHMI DIY Desak Aparat Stop Kekerasan

BINA menekankan bahwa penanganan perkara harus mengacu pada asas subjek hukum, yakni siapa pelakunya, bukan jenis kejahatan yang dilakukan. 

Dalam hal ini, jika pelaku adalah anggota militer, maka proses dilakukan melalui Polisi Militer dan Pengadilan Militer. 

Sementara itu, jika pelaku adalah warga sipil, maka prosesnya dilakukan melalui peradilan umum.

Meski demikian, BINA menegaskan bahwa asas lex specialis tidak boleh dijadikan dalih untuk membatasi akses publik terhadap proses hukum.

Terlebih, dalam kasus ini korban berasal dari kalangan sipil yang memiliki hak atas keadilan yang terbuka dan transparan.

BACA JUGA : UMY dan UNU Jogja Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat dalam Penanganan Aksi Massa

BACA JUGA : Ojol Tewas Terlindas Mobil Brimob, Pakar Hukum Tata Negara: Aparat Tidak Boleh Kebal Hukum

Selain itu, BINA juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi korban. 

Negara dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menegaskan bahwa korban tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan atas dampak yang dialaminya.

Kategori :