YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, menekankan persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Persoalan sampah ini sampai sekarang masih menjadi PR bagi kita semuanya. Tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat sebagai penghasil sampah di lingkungan masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPRD DIY, Jumat (13/2/2026).
Dia menjelaskan, TPA Piyungan yang beroperasi sejak 1996 tidak mengalami penambahan lahan signifikan, sementara volume sampah terus meningkat. Kondisi tersebut mendorong terbitnya kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah melalui surat edaran Gubernur DIY pada 19 Oktober 2023.
Menurut Kusno, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mengatur kewenangan provinsi hanya pada pengelolaan regional, sedangkan kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
BACA JUGA : PSEL Yogyakarta Ditargetkan Peletakan Batu Pertama Maret 2026, Mulai Uji Coba Januari 2028
BACA JUGA : DIY Siap Implementasikan Proyek PSEL 2026, Target Groundbreaking Maret Tahun Depan
“Setelah desentralisasi, pengelolaan TPST dan TPA menjadi tanggung jawab daerah masing-masing, sekaligus mendorong pengurangan sampah dari hulu hingga hilir,” katanya.
Sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah daerah, mulai dari pembangunan fasilitas pengolahan sampah, edukasi masyarakat, penegakan hukum, hingga kolaborasi dengan swasta dan akademisi.
Hasilnya, volume sampah yang masuk ke TPA Piyungan menurun dari kisaran lebih dari 250 ton per hari menjadi sekitar 140 ton per hari. Namun, residu sampah masih menjadi tantangan utama.
“Yang lain sudah relatif aman, tapi residu inilah yang masih menjadi PR bagi kabupaten/kota untuk diselesaikan secara bertahap,” jelasnya.
BACA JUGA : Pemda DIY Siapkan Proyek PSEL di Piyungan, Target Beroperasi Tahun 2027
BACA JUGA : Pembangunan PSEL, DLHK DIY Pastikan Daerah Siap dan Kompak Penuhi Target Sampah 1.000 Ton
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menerbitkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). DIY menjadi salah satu daerah prioritas pembangunan proyek tersebut.
PSEL direncanakan dibangun di Dusun Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, di atas lahan seluas 5,7 hektare milik Pemda DIY. Pemerintah daerah berkomitmen menyediakan pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari yang berasal dari Kota Yogyakarta sekitar 300 ton, Bantul 250 ton, dan Sleman 450 ton per hari.
“Kami menargetkan pemenang proyek diumumkan 24 Februari 2026, kemudian groundbreaking sekitar Maret sampai Juni. Proses konstruksi diperkirakan 18 sampai 24 bulan sehingga operasional ditargetkan pada 2028,” tuturnya.