Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan pada Rabu (24/12) akan langsung diserahkan hasil pengerjaan kepada manajemen RSUD Brebes.
"Dengan sisa pengerjaan tahap finishing seluruhnya, jika memang hasil pemeriksaan dinyatakan selesai maka penyerahan hasil pekerjaan akan langsung disampaikan Rabu (24/12) lusa," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek senilai Rp 8,9 Miliar di RSUD Brebes bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2025. Kontraktor pelaksananya, CV Ciageng Surya Kencana Semarang dengan konsultan pengawas CV Graha Kencana dan konsultan perencana CV Bina Graha.
Untuk paket pekerjaan, berupa pembangunan gedung Rawat Inap Standar dan Ruang Citotoxic di RSUD Brebes dengan nomor kontrak 000.3.3/7854/SP/V/2024. Jangka waktu pelaksanaan, selama 220 hari kalender dan tanggal SPMK 20 Mei 2025.