Sleman Perketat Pengawasan Miras Warga Diajak Aktif, Supplier Terancam Kurungan dan Denda

Sabtu 06-12-2025,13:14 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Pemkab Sleman Ajak Warga Aktif Jaga Ketertiban Sosial, Demo Tetap Aman dan Tertib

“Poin hukuman yang dikenakan adalah tujuh hari kurungan, tetapi masa percobaan enam bulan. Jadi kalau dia mengulangi dalam masa enam bulan, bisa langsung dikenai hukuman,” imbuhnya. 

Selain kurungan, denda juga diterapkan, meski jumlahnya tidak terlalu tinggi. 

“Paling dendanya, ya bervariasi: kadang Rp1 juta, kadang Rp500 ribu, kadang Rp200 ribu. Iya, dendanya begitu, jangan dibayangkan jauh-jauh,” sebutnya. 

Langkah ini merupakan upaya Pemkab Sleman menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menekan potensi penyalahgunaan miras yang berdampak negatif bagi generasi muda.

Kategori :