Modus terungkap setelah pihak bank menemukan tingginya nilai non-performing loan (NPL) dan melakukan pemeriksaan lapangan.
BACA JUGA : Terlibat Mafia Tanah TKD di Sleman, Kejati DIY Serahkan Tersangka Mantan Dukuh ke PN Sleman
BACA JUGA : Kejati DIY: Oknum Jual Tanah Kas Desa untuk Kepentingan Pribadi, Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Kejati DIY menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan pihak lain yang diduga turut terlibat atau turut bertanggung jawab dalam praktik kredit fiktif ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.