Kasus Pengeroyokan di Wirobrajan hingga Tewas, Empat Tersangka Ditangkap

Rabu 03-12-2025,16:15 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban yang berlumuran darah, pakaian para tersangka, balok kayu, hingga dua sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban.

BACA JUGA : Cemburu Buta, Suami Bersama Teman Kompak Keroyok Pria yang Tidur dengan Istrinya di Sleman

BACA JUGA : Remaja Dipukul Gesper di Giriloyo Imogiri, Pelaku Kabur Tinggalkan Dua Motor

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (Pengeroyokan mengakibatkan maut), Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP (Penganiayaan berencana mengakibatkan kematian), serta Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

Kategori :