"Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kontrakannya. Hasil interogasi, YF mengakui perbuatannya," tuturnya.
Dari kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan di antaranya bukti transfer palsu dari Livin Mandiri, rekening koran korban, KTP milik tersangka, dua kemeja kotak-kotak, topi coklat, serta Mobil Daihatsu Sigra.
BACA JUGA : Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Setengah Miliar, Belajar Otodidak dari Internet
BACA JUGA : Dana Pajak Perusahaan EO Dipakai Kebutuhan Pribadi, DJP DIY Ungkap Detail Modus Manipulasi
Menurut polisi, pelaku memanfaatkan screenshot transaksi gagal, lalu mengeditnya agar tampak seolah uang telah terkirim. Dia juga mengaku nekat melakukan penipuan karena terjerat utang.
“Uang hasil penipuan sebesar Rp 4,5 juta seluruhnya digunakan untuk membayar hutang,” imbuhnya.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Kasus ini kini memasuki proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kretek.