Kesbangpol Kota Yogyakarta Awasi Ketat Ormas, 43 Belum Kantongi Legalitas Lengkap

Jumat 21-11-2025,19:50 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol) Kota Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Yogyakarta. 

Hingga November 2025, terdapat 160 ormas yang terdata, namun 43 di antaranya belum memenuhi legalitas lengkap, baik SKT dari Kementerian Dalam Negeri maupun status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan kolaboratif namun tetap ketat dalam pengawasan. 

“Apa pun yang tidak memiliki legalitas itu pasti ada risiko di belakangnya. Ini jadi konsen kami, sehingga kami mendorong teman-teman yang sudah terdata untuk segera melengkapi legalitas,” ujarnya di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (21/11/2025).

BACA JUGA : Jogja Masuk Daftar Daerah Teraman, Kesbangpol Ungkap Peran Strategis Jaga Warga

BACA JUGA : Sri Sultan HB X Ajak Perkuat Keamanan Berbasis Warga dalam Srawung Agung Jaga Warga di Mapolda DIY

Pengawasan ormas di Kota Yogyakarta tidak dilakukan Kesbangpol seorang diri. Kota Yogyakarta memiliki tim terpadu yang melibatkan unsur BIN, Kejaksaan, Kodim, Polres, hingga Korem, yang secara rutin memantau aktivitas ormas. Menurut Nindyo, kondisi ormas di Kota Yogyakarta relatif kondusif. 

“Ormas–ormas di Kota Yogyakarta ini sudah dewasa. Bukan ingin membuat rusuh, tetapi bagaimana menjaga kota tetap nyaman, aman, dan enak ditinggali,” katanya.

Tiga kelompok kegiatan dominan ormas di kota ini meliputi sosial ekonomi, keagamaan, dan kepemudaan.

Meski diwajibkan untuk mendaftar di pemerintah daerah, regulasi nasional tidak memberikan sanksi yang jelas bagi ormas yang tidak mengurus legalitas. 

BACA JUGA : Jaga Warga Jadi Garda Terdepan Keamanan Lingkungan Pasca Kericuhan di Yogyakarta

BACA JUGA : Nayantaka DIY dan Jaga Warga Siaga Jaga Malioboro, Ikuti Dhawuh Sri Sultan HB X

Hal ini membuat Kesbangpol hanya dapat mencabut Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO), sementara keputusan pencabutan legalitas di tingkat nasional sepenuhnya berada pada kementerian terkait.

Jika ormas tanpa legalitas menimbulkan keresahan atau tindak pidana, penanganannya langsung beralih ke kepolisian. 

“Kalau belum ada SKTO, ya larinya ke kepolisian. Kalau ada kekerasan atau pungli, itu ranah pidana,” jelas Nindyo.

Kategori :