Rampas Kalung dan Uang Lansia di Banjarharjo, Dua Dari Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu 01-11-2025,12:40 WIB
Reporter : Syamsul Falaq
Editor : Syamsul Falaq

Kapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Termasuk, menelusuri adanya keterkaitan dengan komplotan curas Lampung. Kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kategori :