"Tidak hanya masalah perdata, warga yang ingin berkonsultasi terkait tindak pidana juga kami bersedia memberikan pendampingan. Sebab, semua masyarakat berhak mendapat pemahaman tentang solusi perkara yang dihadapi baik perdata maupun pidana," pungkasnya.
Sementara itu, peserta pendampingan sekaligus perwakilan warga RW 3, Rudi Hartono menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sekaligus mendukung pendampingan hukum bagi masyarakat.
Sebab, banyak konflik dan sengketa yang dialami warga sangat membutuhkan edukasi agar bisa mendapatkan solusi permasalahan terkait jual beli tanah.
"Seperti warga kami, ada yang beli tanah di wilayah Pasarbatang. Saat beli, bukti yang diberikan hanya akta jual beli dan kwitansi termasuk harga yang sudah disepakati. Namun, saat proses pembuatan sertifikat ternyata tanah tersebut sudah dijual orang tua dan anaknya. Kasus serupa, ternyata sudah pernah terjadi dengan modus hampir sama," tandasnya.