1. Menuntut negara menjamin layanan kesehatan mental yang terjangkau dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Mendorong sistem pendidikan yang manusiawi dan memperhatikan perkembangan emosional peserta didik, bukan sekadar menuntut prestasi.
3. Menolak segala bentuk kekerasan struktural dan kebijakan publik yang menimbulkan tekanan sosial serta memperburuk kondisi mental masyarakat.
4. Menuntut negara menghentikan kekerasan terhadap rakyat, aktivis, dan mahasiswa yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara.
5. Menyerukan agar negara segera membebaskan seluruh aktivis Yogyakarta yang ditahan tanpa syarat.
6. Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik di Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
7. Mendesak pemerintah merumuskan kebijakan nasional yang komprehensif dan berkeadilan terkait kesehatan mental.
8. Menolak stigmatisasi terhadap penderita gangguan mental dan menuntut jaminan perlindungan sosial bagi mereka.