YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Aksi solidaritas Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta digelar di depan Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, Jalan Prof. DR. Soepomo, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (8/10/2025).
Aksi ini menjadi bentuk dukungan terhadap buruh dari empat perusahaan yang tengah bersidang, salah satunya PT Tarumartani.
Ketua Serikat Pekerja PT Tarumartani, Suharyanto, menjelaskan bahwa pokok persoalan yang dihadapi para pekerja adalah soal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang kini tidak diakui oleh pihak manajemen.
“Saat ini pihak manajemen tidak mengakui keberlakuan PKB. Akibatnya, pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKB,” katanya usai aksi, Rabu (8/10/2025).
Selain persoalan pesangon, perbedaan tafsir mengenai usia pensiun juga menjadi tuntutan utama para buruh.
“Pihak direksi menetapkan usia pensiun 56 tahun, padahal dalam PKB tercantum 60 tahun. Karena itu, serikat pekerja berjuang di PHI agar PKB tetap diberlakukan dan dilaksanakan, sekaligus diperbarui sesuai kebutuhan bersama,” tambahnya.
BACA JUGA : Warga Yogyakarta Pecahkan Rekor MURI Lewat Aksi Setor Sampah Massal di 397 Titik
BACA JUGA : Aksi Bersihkan Sungai Code, Pemkot Yogyakarta Gandeng TNI dan Komunitas
Ia menuturkan, sidang yang digelar hari ini merupakan sidang pertama untuk empat perusahaan sekaligus, termasuk PT Tarumartani.
“Ya, benar. Hari ini semuanya disidangkan bersamaan,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa inti persoalan adalah penolakan manajemen untuk melaksanakan kesepakatan yang sudah lama disahkan bersama.
“Tuntutan utama kami sederhana, PKB harus tetap diberlakukan dan dijalankan. Usia pensiun tetap 60 tahun sebagaimana tercantum dalam PKB, dan pekerja yang mengundurkan diri berhak atas pesangon sesuai aturan itu,” ujarnya
Menurutnya, perselisihan yang terjadi bukan sekadar administratif, tetapi merupakan perselisihan kepentingan yang menyangkut keberlanjutan kesejahteraan buruh.
“Apa yang telah disepakati dalam hubungan kerja seharusnya menjadi undang-undang bagi para pihak. Namun pihak pengusaha justru mengabaikan hal itu dengan berbagai alasan,” tegasnya.
BACA JUGA : Aksi Curanmor di Wilayah Kos Sleman, Polsek Depok Timur Tangkap Dua Pelaku dalam Sepekan