Menurut riset di Asia Tenggara, meski 95 persen jurnalis Indonesia mengetahui AI, hanya sedikit yang menerapkannya dalam ruang redaksi. Olivia menilai, banyak media lebih dulu mempelajari teknologinya tanpa memahami etika atau dampak sosialnya.
BACA JUGA : Wamen Komdigi Nezar Patria Tegaskan Pentingnya Big Data dalam Transformasi Digital Pemerintah
BACA JUGA : Menkomdigi: Anak Muda Indonesia Harus Mampu Menjadi Pilot Teknologi AI
“Yang pertama harus dipelajari bukan tools-nya, tapi human-centered mindset. Kita harus kritis terhadap dampak negatif AI sebelum memanfaatkannya,” tutur Olivia.
Sebagai bentuk penguatan terhadap profesionalisme jurnalis di era AI, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Aturan ini mengatur batasan penggunaan AI, menekankan perlunya menjaga etika jurnalistik, akurasi informasi, dan tanggung jawab editorial, sehingga keberadaan AI tidak menggerus martabat profesi pers.